Money

Kasus Dana Syariah Indonesia: OJK Blokir Rekening dan Gandeng PPATK Telusuri Transaksi

Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan

Jakarta (KABARIN) - Kasus gagal bayar yang menimpa platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana perusahaan tersebut demi melindungi para investor.

Langkah ini dilakukan setelah OJK menilai perlu adanya pengawasan ekstra guna memastikan dana para lender tetap aman dan tidak disalahgunakan.

Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa OJK telah secara resmi meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI.

Hasilnya, rekening DSI telah diblokir untuk mencegah potensi pengalihan dana yang merugikan para pemberi pinjaman.

Tak main-main, hingga kini OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI. Salah satu yang paling signifikan adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.

Melalui kebijakan ini, DSI dilarang:

Seluruh aktivitas bisnis baru dihentikan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajibannya kepada investor.

OJK juga memperketat ruang gerak internal perusahaan. DSI tidak diperbolehkan mengubah susunan direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah, maupun pemegang saham, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja dan penyelesaian kewajiban kepada lender.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa operasional layanan tetap harus berjalan, termasuk membuka kantor dan merespons pengaduan investor melalui berbagai kanal komunikasi.

Sebagai bentuk keseriusan, status pengawasan DSI kini dinaikkan menjadi pengawasan khusus. OJK juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap transaksi perusahaan serta mengeluarkan instruksi tertulis kepada jajaran manajemen dan pemegang saham.

Instruksi tersebut berisi kewajiban untuk:

Terbaru, OJK kembali mempertemukan manajemen DSI dengan Paguyuban Lender DSI dalam sebuah forum resmi di Kantor Pusat OJK, Jakarta. Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas progres pengembalian dana.

“OJK harus hadir melindungi konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Untuk kasus DSI, kami sudah melakukan seluruh langkah sesuai kewenangan,” tegas Rizal.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026
TAG: